Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 54 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 54 Tahun 2001 tentang Pungutan Retribusi Jasa Fasilitas Sungai, Dermaga dan Penyelenggaraan Keselamatan Pelayanan Kapal Pedalaman Dalam Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 54/2001 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 54 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 54 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPungutan Retribusi Jasa Fasilitas Sungai, Dermaga dan Penyelenggaraan Keselamatan Pelayanan Kapal Pedalaman Dalam Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanMuara Sabak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pungutan retribusi jasa fasilitas sungai, dermaga, dan penyelenggaraan keselamatan pelayaran kapal pedalaman di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk meningkatkan sumber penerimaan daerah guna membiayai pemeliharaan dan pembangunan prasarana fasilitas dermaga dan penyeberangan sungai, serta untuk keperluan penyelenggaraan keselamatan pelayaran kapal pedalaman.

LLASDP ditunjuk untuk melaksanakan pungutan retribusi atas pemakaian jasa fasilitas sungai/dermaga dan penyelenggaraan keselamatan/tata tertib pelayaran kapal pedalaman. Hasil pungutan disetorkan ke Kas Daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Tarif pungutan retribusi jasa fasilitas sungai/dermaga meliputi tarif dermaga/pelabuhan (tambat, labuh, bongkar muat barang), tarif pas masuk terminal, tarif penampungan barang (gudang tertutup/terbuka, logpond, loading point). Tarif pungutan uang penyelenggaraan keselamatan/tata tertib pelayaran kapal pedalaman meliputi uang rambu, uang ukur/registrasi, pemberian sertifikat kapal, uang ujian pemberian surat tanda kecakapan, biaya pekerjaan atas permintaan, biaya cetak dan penjualan barang, serta biaya tambahan dan penjagaan barang berbahaya.

Petugas instansi pemungutan dan instansi yang membantu pelaksanaan pemungutan retribusi diberikan uang insentif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati Tanjung Jabung Timur sepanjang mengenai peraturan pelaksanaannya.

(-)