Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2020 tentang Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Industri

Juga dikenal sebagai: Permenperin 30/2020 · Permenperin No. 30 Tahun 2020 · Permenperin Nomor 30 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Oktober 2020Tanggal Penetapan:1 Oktober 2020
Pembangunan Industri

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaKriteria Teknis Kawasan Peruntukan Industri
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku08 Oktober 2020
Tanggal Penetapan01 Oktober 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Peraturan Menteri ini menetapkan kriteria teknis untuk Kawasan Peruntukan Industri (KPI) sebagai pedoman bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam menetapkan KPI dalam Rencana Tata Ruang, mendorong pemerataan pembangunan perekonomian, dan mempercepat penyebaran Industri. KPI harus berupa wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan Industri, tidak mengganggu kelestarian fungsi lingkungan hidup, dan tidak mengubah lahan produktif. Kriteria teknis meliputi kondisi lahan (daya dukung, potensi bencana, topografi), status dan pola guna lahan (tidak berada pada lahan penguasaan adat, lahan pertanian pangan berkelanjutan, atau kawasan lindung), luas lahan yang memenuhi ketentuan, aksesibilitas yang mempermudah pengangkutan dan distribusi, ketersediaan sumber air baku, dan tempat pembuangan air limbah. Pemerintah Daerah dapat mempertimbangkan ketersediaan jaringan energi, telekomunikasi, kepadatan permukiman, dan kesesuaian dengan rencana pembangunan Industri daerah. Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan infrastruktur Industri di dalam KPI.

1. Pemerintah Daerah yang masih dalam proses penyusunan dan penetapan KPI di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. KPI yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku dan harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat pada saat peninjauan kembali Peraturan Daerah yang mengatur mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah.

(-)