Peraturan Menteri ini menetapkan kriteria teknis untuk Kawasan Peruntukan Industri (KPI) sebagai pedoman bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam menetapkan KPI dalam Rencana Tata Ruang, mendorong pemerataan pembangunan perekonomian, dan mempercepat penyebaran Industri. KPI harus berupa wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan Industri, tidak mengganggu kelestarian fungsi lingkungan hidup, dan tidak mengubah lahan produktif. Kriteria teknis meliputi kondisi lahan (daya dukung, potensi bencana, topografi), status dan pola guna lahan (tidak berada pada lahan penguasaan adat, lahan pertanian pangan berkelanjutan, atau kawasan lindung), luas lahan yang memenuhi ketentuan, aksesibilitas yang mempermudah pengangkutan dan distribusi, ketersediaan sumber air baku, dan tempat pembuangan air limbah. Pemerintah Daerah dapat mempertimbangkan ketersediaan jaringan energi, telekomunikasi, kepadatan permukiman, dan kesesuaian dengan rencana pembangunan Industri daerah. Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan infrastruktur Industri di dalam KPI.