Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 5/2024 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 5 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2024Tanggal Penetapan:2 Desember 2024
Perumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Tanggal Berlaku02 Desember 2024
Tanggal Penetapan02 Desember 2024
Tempat PenetapanMuara Sabak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2017 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Definisi: Perubahan pada Pasal 1 yang memuat definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan daerah.
  2. Asas, Maksud, dan Tujuan: Penambahan Bab IA yang mengatur asas, maksud, dan tujuan dari Peraturan Daerah. Asas peraturan ini adalah ketaqwaan dan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan memperhatikan nilai-nilai budaya, susila, moral, keadilan, perlindungan hukum, dan kepastian hukum. Maksudnya adalah sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Tujuannya adalah untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pada usaha menciptakan, menjaga dan memelihara ketenteraman dan ketertiban umum.
  3. Hak dan Kewajiban Masyarakat: Penambahan Bab IB yang mengatur hak dan kewajiban masyarakat terkait ketenteraman dan ketertiban umum. Setiap orang dan/atau badan memiliki hak yang sama untuk merasakan dan menikmati ketenteraman dan ketertiban umum yang bebas dari segala bentuk gangguan dan hambatan. Setiap orang dan/atau badan juga berkewajiban menciptakan, memelihara dan melestarikan ketenteraman umum serta berupaya mencegah terjadinya gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.
  4. Ruang Lingkup Penyelenggaraan Ketertiban Umum: Perubahan pada Pasal 2 ayat (2) yang memperluas ruang lingkup penyelenggaraan ketertiban umum, meliputi tertib fasilitas umum, bangunan, lalu lintas dan jalan, lingkungan, sungai, drainase, sumber air dan pesisir pantai, usaha, tempat hiburan dan tempat keramaian, sosial, dan kependudukan.
  5. Ketertiban Lingkungan: Perubahan pada Pasal 15 yang menekankan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam melindungi setiap orang dari gangguan ketertiban lingkungan dan kewajiban setiap orang untuk menjaga ketentraman lingkungan.
  6. Pelajar: Penambahan Pasal 29A yang mengatur larangan bagi pelajar untuk keluar sekolah pada jam belajar dan keluar rumah di atas pukul 22.00 WIB kecuali dengan izin atau didampingi orang tua/wali. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif.
  7. Kesehatan: Penambahan Pasal 29B yang mengatur larangan terkait penyelenggaraan pelayanan kesehatan tanpa izin, yang membahayakan, melanggar norma, penjualan obat ilegal, dan pengelolaan makanan yang berbahaya. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif.
  8. Tertib Kependudukan: Penambahan Pasal 29C yang mengatur kewajiban setiap orang untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk dan melaporkan diri kepada Kepala Lingkungan setempat jika berkunjung lebih dari 1x24 jam. Penghuni rumah kost/kontrakan wajib melaporkan diri kepada Lurah. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Pasal 15, Pasal 17, Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 25, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29 ayat (1), dan Pasal 29B dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).