di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pembentukan Desa Air Merah,Desa Tirta Kencana Dan Desa Pulai Payung Dalam Wilayah Kecamatan MukoMuko Selatan Kabupaten MukoMuko
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 18/2006 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 18 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 18 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini membentuk Desa Air Merah, Desa Tirta Kencana, dan Desa Pulai Payung di Kecamatan Mukomuko Selatan, Kabupaten Mukomuko. Pembentukan ini didasarkan pada aspirasi masyarakat dan perkembangan potensi desa, dengan tujuan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan desa-desa baru ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, sejalan dengan aspirasi masyarakat dan potensi wilayah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) paling lambat satu tahun setelah terbentuknya desa definitif, serta pengangkatan Penjabat Kepala Desa oleh Bupati atas usul Camat dengan masa jabatan paling lama satu tahun. Camat Mukomuko Selatan bertugas melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap Penjabat Kepala Desa dalam melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.