Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perubahan meliputi penghapusan beberapa pasal terkait Retribusi Izin Trayek, perubahan ketentuan mengenai objek retribusi izin mendirikan bangunan, perubahan tarif retribusi izin trayek dan izin usaha perikanan, serta penambahan ketentuan mengenai tata cara pemungutan retribusi dan pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Secara substansial, peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan jenis usaha yang berpotensi dikenakan retribusi, memberikan dasar hukum yang lebih kuat, dan meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pungutan retribusi setelah mendapat pertimbangan dari SKPD terkait, dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi dan fungsi objek retribusi.