Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sambas 2/2018 · Perda Kabupaten Sambas No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 April 2018Tanggal Penetapan:2 April 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
LokasiPemerintah Kabupaten Sambas
Tanggal Berlaku02 April 2018
Tanggal Penetapan02 April 2018
Tempat PenetapanSambas

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2011 Nomor 12).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perubahan meliputi penghapusan beberapa pasal terkait Retribusi Izin Trayek, perubahan ketentuan mengenai objek retribusi izin mendirikan bangunan, perubahan tarif retribusi izin trayek dan izin usaha perikanan, serta penambahan ketentuan mengenai tata cara pemungutan retribusi dan pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Secara substansial, peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan jenis usaha yang berpotensi dikenakan retribusi, memberikan dasar hukum yang lebih kuat, dan meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pungutan retribusi setelah mendapat pertimbangan dari SKPD terkait, dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi dan fungsi objek retribusi.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) sehingga merugikan keuangan daerah dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.