Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pengaturan Kendaraan Bermotor Bukan Baru Dari Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 3/2004 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 3 Tahun 2004 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 2004Tanggal Penetapan:4 Mei 2004
Perizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengaturan Kendaraan Bermotor Bukan Baru Dari Luar Negeri
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tanggal Berlaku19 Mei 2004
Tanggal Penetapan04 Mei 2004
Tempat PenetapanPontianak

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2004 mengatur tentang kendaraan bermotor bukan baru dari luar negeri yang berada di wilayah Kalimantan Barat lebih dari 60 hari. Latar belakangnya adalah Kalimantan Barat memiliki akses darat untuk kendaraan dari luar negeri, dan beberapa kendaraan melebihi batas waktu kunjungan yang ditentukan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi daerah terkait keberadaan kendaraan tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban memiliki izin operasional dan tanda khusus bagi kendaraan bermotor bukan baru dari luar negeri yang berada di Kalimantan Barat lebih dari 60 hari.
  2. Ruang lingkup pengaturan mencakup semua jenis kendaraan bermotor bukan baru dari luar negeri, kecuali mesin, suku cadang, dan varian kendaraan bermotor.
  3. Subjek pengaturan adalah perorangan atau badan hukum yang menguasai kendaraan bermotor bukan baru dari luar negeri.
  4. Tata cara operasional kendaraan bermotor bukan baru dari luar negeri mengharuskan penanggung jawab, pemakai langsung, atau pihak yang menguasai kendaraan untuk melengkapi dokumen dan mengurus izin operasional serta tanda khusus.
  5. Kendaraan hanya dapat dioperasionalkan di wilayah hukum Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
  6. Pemberian izin operasional dan tanda khusus berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang.

1. Kendaraan bermotor bukan baru dari luar negeri yang sudah berada atau beroperasi di wilayah hukum Daerah Provinsi Kalimantan Barat sebelum dikeluarkan Peraturan Daerah ini wajib mengurus izin operasional dan tanda khusus kepada instansi yang berwenang paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan tentang penguasaan kendaraan bermotor bukan baru dari luar negeri di wilayah hukum Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dikenakan sanksi yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. 2. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dapat dipidana dengan pidana kurungan atau denda dengan besaran yang berbeda-beda tergantung pada lama pelanggaran dan jenis pelanggaran.