Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1983

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984

Juga dikenal sebagai: PP 36/1983 · PP No. 36 Tahun 1983 · PP Nomor 36 Tahun 1983

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 1983Tanggal Penetapan:31 Desember 1983
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Desember 1983
Tanggal Penetapan31 Desember 1983
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984, dengan fokus pada pengaturan dana cadangan khusus untuk bank dan asuransi, dasar penghitungan pajak, tarif efektif rata-rata, serta pelunasan pajak dalam tahun berjalan baik oleh pihak ketiga maupun oleh Wajib Pajak sendiri. Peraturan ini menetapkan bahwa dana cadangan khusus dapat dikurangkan sebagai biaya untuk menghitung penghasilan netto, dan penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta dikenakan pajak dengan tarif efektif rata-rata. Selain itu, peraturan ini mengatur pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak ketiga serta pelunasan pajak oleh Wajib Pajak sendiri, termasuk ketentuan mengenai angsuran PPh Pasal 25. Peraturan ini juga memberikan ketentuan mengenai pengurangan angsuran pajak dan penyusutan serta amortisasi aset.

1. Dasar penghitungan Pajak Penghasilan untuk tahun 1984 dan seterusnya adalah jumlah Pajak Perseroan atau Pajak Pendapatan terakhir dikurangi pemotongan dan pemungutan pajak. 2. Pembayaran dalam bentuk natura oleh perusahaan penambangan minyak dan gas bumi dapat dikurangkan sebagai biaya. 3. Penghasilan kena pajak dalam bidang penambangan minyak dan gas bumi dipersamakan dengan penghasilan kena pajak dari Kontrak Bagi Hasil.

(-)