Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 8/2017 · Perda Kota Cimahi No. 8 Tahun 2017 · Perda Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2017Tanggal Penetapan:15 Agustus 2017
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA
LokasiPemerintah Kota Cimahi
Tanggal Berlaku15 Agustus 2017
Tanggal Penetapan15 Agustus 2017
Tempat PenetapanCimahi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Cimahi Tahun 2012-2017 (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2013 Nomor 161) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Cimahi Tahun 2012-2017 (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2016 Nomor 206)

Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga bertujuan untuk mewujudkan ketahanan keluarga dalam memenuhi kebutuhan fisik, sosial, mental/psikologis, dan spiritual secara seimbang menuju kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin, serta menciptakan harmonisasi dalam pembangunan ketahanan keluarga yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha.

Penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha. Pemerintah Daerah menetapkan rencana pembangunan ketahanan keluarga yang dituangkan dalam rencana pembangunan jangka panjang dan menengah Kota Cimahi, dengan mengacu pada rencana pembangunan ketahanan keluarga yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan provinsi. Pemerintah Daerah memfasilitasi pembangunan ketahanan keluarga, meliputi legalitas keluarga, ketahanan fisik, sosial, mental/psikologis, dan spiritual keluarga.

Keluarga memiliki hak dan kewajiban dalam pembangunan ketahanan keluarga, termasuk hak memperoleh kebutuhan dasar, perlindungan, dan informasi. Calon pasangan menikah berhak mendapatkan informasi dan pelayanan kesehatan terkait persiapan perkawinan, serta wajib mengikuti bimbingan dan pemeriksaan kesehatan pranikah. Suami istri berhak membangun keluarga berkualitas dan mewujudkan hak reproduksi, serta wajib melaksanakan tugas dan fungsi sesuai norma agama, adat, dan peraturan perundang-undangan. Masyarakat dan dunia usaha juga berperan serta dalam penyelenggaraan ketahanan keluarga.

Pemerintah Daerah membentuk Tim Pembina Ketahanan Keluarga Daerah untuk merencanakan, mengoordinasikan, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan kegiatan pembinaan pembangunan ketahanan keluarga. Pemerintah Daerah juga mengembangkan pola kerjasama dengan berbagai pihak dan menyelenggarakan sistem informasi pembangunan ketahanan keluarga yang terencana dan terintegrasi. Wali Kota melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga.

(-)

(-)