Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Bitung

Juga dikenal sebagai: PP 32/2014 · PP No. 32 Tahun 2014 · PP Nomor 32 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Mei 2014Tanggal Penetapan:16 Mei 2014
Kawasan Ekonomi KhususKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKawasan Ekonomi Khusus Bitung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Mei 2014
Tanggal Penetapan16 Mei 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung di Provinsi Sulawesi Utara, yang diharapkan dapat mempercepat pembangunan ekonomi di wilayah tersebut dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. KEK Bitung memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategis, termasuk lokasi strategis sebagai pusat pertumbuhan dan distribusi barang di kawasan timur Indonesia, serta akses internasional ke berbagai kawasan. KEK Bitung terdiri dari Zona Industri, Zona Logistik, dan Zona Pengolahan Ekspor. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk penetapan KEK ini, dan pengelolaannya akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)