Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung di Provinsi Sulawesi Utara, yang diharapkan dapat mempercepat pembangunan ekonomi di wilayah tersebut dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. KEK Bitung memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategis, termasuk lokasi strategis sebagai pusat pertumbuhan dan distribusi barang di kawasan timur Indonesia, serta akses internasional ke berbagai kawasan. KEK Bitung terdiri dari Zona Industri, Zona Logistik, dan Zona Pengolahan Ekspor. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk penetapan KEK ini, dan pengelolaannya akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.