Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 2/2016 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 Juli 2016
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Penanggulangan Bencana
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 Juli 2016
Tempat PenetapanSuwawa

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Bone Bolango. Latar belakang peraturan ini adalah tanggung jawab pemerintah daerah dalam melindungi warga dari bencana, mengingat kondisi geografis dan demografis wilayah yang rawan bencana.

Tujuan peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menyelaraskan peraturan perundang-undangan, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, menghargai budaya lokal, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta, mendorong semangat gotong royong, dan menciptakan perdamaian.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penanggulangan bencana, termasuk penjaminan hak masyarakat dan pengungsi, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, pengurangan risiko bencana, pengalokasian dana penanggulangan bencana, pemulihan kondisi pasca bencana, dan penanggulangan pencemaran lingkungan.
  2. Partisipasi masyarakat, lembaga usaha, dan lembaga internasional dalam penanggulangan bencana, termasuk hak dan kewajiban masyarakat, peran lembaga kemasyarakatan, peran lembaga usaha, dan peran lembaga internasional.
  3. Penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi tahap prabencana (perencanaan, pengurangan risiko, pencegahan, kesiapsiagaan, peringatan dini, mitigasi), tahap tanggap darurat (pengkajian cepat, penentuan status darurat, penyelamatan dan evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, pemulihan prasarana vital), dan tahap pascabencana (rehabilitasi dan rekonstruksi).

(-)

(-)