Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara No. 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 9 Tahun 2017 tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 9/2017 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2017Tanggal Penetapan:2 Oktober 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Tanggal Berlaku02 Oktober 2017
Tanggal Penetapan02 Oktober 2017
Tempat PenetapanKwandang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 26 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2017.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk menindaklanjuti hasil evaluasi Gubernur Gorontalo terhadap rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2017 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 26 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan Daerah: Setelah perubahan, total pendapatan daerah menjadi Rp. 748.772.997.457,- yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Belanja Daerah: Total belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp. 769.228.202.572,- yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  • Pembiayaan Daerah: Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan setelah perubahan adalah Rp. 25.455.205.115,- dan pengeluaran pembiayaan setelah perubahan adalah Rp. 5.000.000.000,-.
  • Lampiran: Uraian lebih lanjut mengenai APBD Perubahan tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

1. Belanja Daerah yang dananya bersumber dari Proyeksi SILPA Tahun 2017 belum dapat dibayarkan sepanjang perhitungan SILPA Tahun 2017 belum ditetapkan dalam peraturan daerah.

(-)