Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 13 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 1963 tentang Tanda-Tanda Kehormatan

Juga dikenal sebagai: Keppres 13/1963 · Keppres No. 13 Tahun 1963 · Keppres Nomor 13 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 1963Tanggal Penetapan:20 Februari 1963
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTanda-Tanda Kehormatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Februari 1963
Tanggal Penetapan20 Februari 1963
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden No. 17 Tahun 1962 (Lembaran Negara Tahun 1962 No. 60)

Keputusan Presiden No. 13 Tahun 1963 ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemberian anugerah Tanda Kehormatan/Jasa Satyalantjana Satya-Darma dapat dilakukan tepat waktu. Untuk mencapai tujuan ini, keputusan ini memberikan delegasi wewenang kepada seorang pejabat untuk bertindak atas nama Presiden dalam menandatangani Surat Keputusan serta piagam pemberian anugerah tersebut. Selain itu, upacara resmi penyematan Satyalantjana akan dilakukan oleh Panglima-Panglima Angkatan yang bersangkutan. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)