Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.07/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: PMK 141/PMK.07/2012 · PMK No. 141/PMK.07/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 2012Tanggal Penetapan:3 September 2012
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaAlokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2010
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku03 September 2012
Tanggal Penetapan03 September 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.07/2012 ini bertujuan untuk menetapkan alokasi kurang bayar dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2010. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan alokasi dana yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penetapan jumlah alokasi kurang bayar sebesar Rp48.725.346.609,00 dan penyalurannya yang harus dilaksanakan paling lambat pada bulan Desember 2012. Dana ini digunakan untuk kegiatan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dana bagi hasil cukai hasil tembakau.

(-)

(-)