Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 20 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 20 Tahun 2011 tentang PERTANGGUNGAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN ANGGARAN 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Selatan 20/2011 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 20 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 20 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2011Tanggal Penetapan:20 Oktober 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN ANGGARAN 2011
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Tanggal Berlaku20 Oktober 2011
Tanggal Penetapan20 Oktober 2011
Tempat PenetapanKalianda

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 01 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 03 Tahun 2010 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2010. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 751.321.486.072,13, belanja sebesar Rp. 712.505.321.627,47, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 38.816.164.444,66. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 501.070.726,28 dan pengeluaran sebesar Rp. 25.224.696.969,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. (24.723.626.242,72). Neraca per 31 Desember 2010 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.542.352.352.006,86, jumlah kewajiban sebesar Rp. 10.370.097.741,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.531.982.254.265,86. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 1.163.230.572,28 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 14.092.538.201,94. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini mencakup laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Bupati menetapkan peraturan tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai uraian lebih lanjut.

(-)

(-)