Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau No. 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 4 Tahun 2009 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kepulauan Riau 4/2009 · Perda Provinsi Kepulauan Riau No. 4 Tahun 2009 · Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2009Tanggal Penetapan:4 September 2009
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2008
LokasiPemerintah Provinsi Kepulauan Riau
Tanggal Berlaku02 Oktober 2009
Tanggal Penetapan04 September 2009
Tempat PenetapanTanjungpinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2008 Nomor 1) 2. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2008 Nomor 5)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2008. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Ketentuan Substansial:

  1. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 1.356.574.432.076,40 dan belanja sebesar Rp 1.148.936.845.382,41, menghasilkan surplus sebesar Rp 207.637.586.693,99. Pembiayaan netto adalah Rp 184.315.625.949,61, sehingga Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) adalah Rp 391.953.212.643,60.
  2. Neraca per 31 Desember 2008 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 1.769.138.298.780,13, jumlah kewajiban sebesar Rp 9.261.216.541,49, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 1.759.877.082.238,64.
  3. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas awal per 1 Januari 2008 sebesar Rp 184.556.656.826,65 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2008 sebesar Rp 392.971.007.816,09.

Gubernur menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)