Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Nomor 53 Tahun 2026

Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Nomor 53 Tahun 2026 tentang Daftar Data Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Tahun 2026

Juga dikenal sebagai: Kepmenko Polkam 53/2026 · Kepmenko Polkam No. 53 Tahun 2026 · Kepmenko Polkam Nomor 53 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2026Tanggal Penetapan:29 April 2026
Hukum Administrasi NegaraIntegrasi Data Nasional

Informasi

TipeKeputusan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
Tanggal Berlaku01 Januari 2026
Tanggal Penetapan29 April 2026

(-)

Keputusan Menteri ini ditetapkan dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 5 Tahun 2021. Tujuan utamanya adalah untuk menetapkan Daftar Data Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Tahun 2026 sebagai acuan dalam perencanaan dan penganggaran data di lingkungan kementerian.

Ketentuan substansial dalam keputusan ini mencakup penetapan daftar data yang memuat rincian mengenai nama data, produsen data, jenis data (statistik atau geospasial), jadwal pemutakhiran, jadwal rilis, tagging Referensi Arsitektur Data dan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (RAD SPBE), serta klasifikasi data (terbuka, terbatas, atau tertutup). Setiap unit kerja yang bertindak sebagai produsen data diwajibkan untuk mengumpulkan data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia dan mekanisme yang ditetapkan oleh Kementerian PPN/Bappenas.

Selain itu, keputusan ini mengatur bahwa daftar data tersebut harus diperiksa kesesuaiannya oleh Walidata dan Pembina Data, dibahas dalam Forum Data kementerian, serta disebarluaskan melalui Portal Data kementerian. Pimpinan unit kerja bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan pengumpulan data ini guna mendukung sasaran strategis kementerian, dengan kajian berkala yang dilakukan paling singkat satu tahun sekali.

(-)

(-)