Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-Undang Gangguan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 3/2019 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 3 Tahun 2019 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2019Tanggal Penetapan:17 September 2019
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-Undang Gangguan
LokasiPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tanggal Berlaku20 September 2019
Tanggal Penetapan17 September 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-Undang Gangguan (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 28).

Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2019 mencabut Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-Undang Gangguan. Pencabutan ini didasarkan pada ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 yang mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri yang menjadi dasar hukum Perda Nomor 15 Tahun 2011. Dengan dicabutnya Perda Nomor 15 Tahun 2011, maka semua ketentuan yang mensyaratkan izin gangguan untuk proses penerbitan perizinan dan non perizinan, serta ketentuan yang mengatur retribusi dari Izin Gangguan Tempat Usaha, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

(-)

(-)