Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Badan Tenaga Nuklir Nasional

Juga dikenal sebagai: Perka Batan 8/2015 · Perka Batan No. 8 Tahun 2015 · Perka Batan Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juni 2015Tanggal Penetapan:5 Juni 2015
Pencegahan GratifikasiPengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
TemaPengendalian Gratifikasi di Badan Tenaga Nuklir Nasional
LokasiBadan Tenaga Nuklir Nasional
Tanggal Berlaku05 Juni 2015
Tanggal Penetapan05 Juni 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengendalikan gratifikasi di Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) guna mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang berintegritas dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pengendalian ini dilakukan melalui pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang bertugas menerima, mencatat, dan menelaah laporan gratifikasi. Pegawai dilarang menerima atau memberikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban. Namun, terdapat pengecualian untuk gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, seperti hadiah dari keluarga atau prestasi non-kedinasan. UPG juga bertanggung jawab untuk menyampaikan laporan kinerja pengendalian gratifikasi kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

(-)

(-)