di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 03 Tahun 2022 tentang Kemudahan, Perlindungan, Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mkro
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bulukumba 03/2022 · Perda Kabupaten Bulukumba No. 03 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 03 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan kepada koperasi dan usaha mikro di Kabupaten Bulukumba, dengan maksud untuk meningkatkan perekonomian daerah, memperluas lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan masyarakat. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek, termasuk kemudahan penyelenggaraan koperasi dan usaha mikro, perlindungan usaha dari praktik monopoli, pemberdayaan melalui bimbingan teknis dan akses permodalan, serta peran serta masyarakat dalam pengembangan koperasi dan usaha mikro.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi kriteria usaha mikro, perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko, pembinaan dan pendaftaran usaha mikro, serta pendampingan bagi usaha mikro yang telah mendapatkan nomor induk berusaha. Pemerintah Daerah juga menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh koperasi, serta memberikan perlindungan usaha melalui iklim usaha yang kondusif, pengaturan tata niaga, fasilitasi hak kekayaan intelektual, dan penyediaan layanan bantuan hukum.
Selain itu, peraturan ini mengatur pemberdayaan koperasi dan usaha mikro melalui berbagai bentuk fasilitasi, seperti bimbingan teknis, akses pendanaan, ketersediaan bahan baku, sarana dan prasarana usaha, promosi dan pemasaran, serta teknologi informasi. Peraturan ini juga mendorong kemitraan antara usaha mikro dengan pihak lain berdasarkan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.