Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III

Juga dikenal sebagai: PP 92/2021 · PP No. 92 Tahun 2021 · PP Nomor 92 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2021Tanggal Penetapan:30 Agustus 2021
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Agustus 2021
Tanggal Penetapan30 Agustus 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Pelabuhan Indonesia III dalam rangka pembangunan Pelabuhan Benoa. Hal ini dilakukan untuk mendukung program Pemerintah dalam pengembangan pariwisata. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham PT Pelabuhan Indonesia III, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham PT Pelabuhan Indonesia III sebesar Rp1.200.000.000.000,00. Penambahan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021. Status PT Pelabuhan Indonesia III sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1991.

(-)

(-)