di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2014 tentang Pengesahan International Convention On The Control Of Harmful Antifouling System On Ship, 2001 (Konvensi Internasional Tentang Pengendalian Sistem-sistem Anti Teritip Berbahaya Pada Kapal-kapal, 2001)
Juga dikenal sebagai: PERPRES 66/2014 · PERPRES No. 66 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 66 Tahun 2014
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Konvensi Internasional tentang Pengendalian Sistem-sistem Anti Teritip Berbahaya pada Kapal-Kapal, 2001, yang ditetapkan di London pada 5 Oktober 2001. Konvensi ini bertujuan untuk melindungi lingkungan maritim dan kesehatan manusia dari bahan berbahaya yang digunakan pada kapal yang dapat mencemari lingkungan. Indonesia berkomitmen untuk mendukung tujuan ini sebagai bagian dari kepentingan nasional.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengesahkan konvensi yang telah diberlakukan sejak 17 September 2008. Konvensi ini merupakan hasil kerja sama internasional di bawah naungan International Maritime Organization. Naskah asli konvensi dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini. Jika terjadi perbedaan penafsiran, naskah dalam Bahasa Inggris yang berlaku.