Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 66 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2014 tentang Pengesahan International Convention On The Control Of Harmful Antifouling System On Ship, 2001 (Konvensi Internasional Tentang Pengendalian Sistem-sistem Anti Teritip Berbahaya Pada Kapal-kapal, 2001)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 66/2014 · PERPRES No. 66 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 66 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 2014Tanggal Penetapan:3 Juli 2014
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan International Convention On The Control Of Harmful Antifouling System On Ship, 2001 (Konvensi Internasional Tentang Pengendalian Sistem-sistem Anti Teritip Berbahaya Pada Kapal-kapal, 2001)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Juli 2014
Tanggal Penetapan03 Juli 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Konvensi Internasional tentang Pengendalian Sistem-sistem Anti Teritip Berbahaya pada Kapal-Kapal, 2001, yang ditetapkan di London pada 5 Oktober 2001. Konvensi ini bertujuan untuk melindungi lingkungan maritim dan kesehatan manusia dari bahan berbahaya yang digunakan pada kapal yang dapat mencemari lingkungan. Indonesia berkomitmen untuk mendukung tujuan ini sebagai bagian dari kepentingan nasional.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengesahkan konvensi yang telah diberlakukan sejak 17 September 2008. Konvensi ini merupakan hasil kerja sama internasional di bawah naungan International Maritime Organization. Naskah asli konvensi dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini. Jika terjadi perbedaan penafsiran, naskah dalam Bahasa Inggris yang berlaku.

(-)

(-)