Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2015 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Bulan Ketiga Belas di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara Tahun 2015

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 26/2015 · Perka BKN No. 26 Tahun 2015 · Perka BKN Nomor 26 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 2015Tanggal Penetapan:1 Juli 2015
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaPemberian Tunjangan Kinerja Bulan Ketiga Belas di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara Tahun 2015
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku02 Juli 2015
Tanggal Penetapan01 Juli 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang pemberian tunjangan kinerja bulan ketiga belas di lingkungan Badan Kepegawaian Negara tahun 2015. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2015 kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pemberian tunjangan kinerja bulan ketiga belas kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil, serta Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara.
  2. Besaran tunjangan kinerja bulan ketiga belas adalah sebesar tunjangan kinerja sebulan yang diterima pada bulan Juni 2015, tanpa dikenakan pemotongan, kecuali bagi pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah selama 30 hari kerja berturut-turut mulai 1 Januari 2015.
  3. Tunjangan Kinerja Bulan Ketiga Belas dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2015.

(-)

(-)