Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 75 Tahun 1954

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 75 Tahun 1954 tentang Pembentukan Panitia Perancang Undang-Undang Kepolisian Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 75/1954 · Keppres No. 75 Tahun 1954 · Keppres Nomor 75 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 1954Tanggal Penetapan:20 Maret 1954
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Panitia Perancang Undang-Undang Kepolisian Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Agustus 1954
Tanggal Penetapan20 Maret 1954
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan tujuan untuk membentuk suatu undang-undang tentang Kepolisian Negara dalam waktu yang singkat. Hal ini dianggap perlu untuk mengatur fungsi dan peran Kepolisian Negara secara lebih terstruktur dan jelas. Oleh karena itu, dibentuklah Panitia Negara yang bertugas menyusun rancangan undang-undang tersebut.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pembentukan 'Panitia Perancang Undang-Undang Kepolisian Negara' yang bertugas menyusun dan mengajukan rancangan undang-undang kepada Pemerintah dalam waktu enam bulan. Panitia ini terdiri dari beberapa anggota yang berasal dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk seorang ketua yang merangkap sebagai anggota. Selain itu, terdapat penasehat-penasehat dari kalangan akademisi yang ditunjuk untuk mendukung tugas panitia. Segala biaya yang dikeluarkan oleh panitia ini akan dibebankan kepada Anggaran Belanja Kabinet Perdana Menteri.

(-)

(-)