di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Sukabumi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 12/2023 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 12 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah kepada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro (PT LKM) Sukabumi. Latar belakangnya adalah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penyertaan modal ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan PT LKM Sukabumi agar lebih kompetitif dan dapat mengembangkan usaha mikro dan kecil.
Ketentuan substansial mencakup jenis dan besaran penyertaan modal, yang dapat berupa uang atau barang milik daerah. Total penyertaan modal yang telah disertakan hingga tahun anggaran 2023 adalah Rp. 3.900.000.000,-. Pemerintah Daerah berencana mengalokasikan tambahan Rp. 80.000.000.000,- dalam APBD untuk tahun anggaran 2024-2026, serta aset tanah dan bangunan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi sebagai kesekretariatan.
PT LKM Sukabumi memiliki hak untuk mendapatkan dukungan modal usaha dari Pemerintah Daerah dan wajib melakukan pencatatan/pembukuan keuangan sesuai standar akuntansi. Pemerintah Daerah berhak mendapatkan pembagian dividen dari laba bersih PT LKM Sukabumi setiap tahun. Direksi PT LKM Sukabumi wajib menyampaikan laporan realisasi penyertaan modal secara berkala kepada Bupati. Bupati melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan penyertaan modal daerah.