Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perizinan Usaha Penggilingan Padi di Kabupaten Purbalingga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 10/2012 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 10 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2012Tanggal Penetapan:31 Januari 2012
Badan Usaha & PerdaganganKetahanan Pangan & PertanianPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerizinan Usaha Penggilingan Padi di Kabupaten Purbalingga
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku01 Februari 2012
Tanggal Penetapan31 Januari 2012
Tempat PenetapanPurbalingga

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan usaha penggilingan padi di Kabupaten Purbalingga. Maksud diterbitkannya Peraturan Daerah ini adalah dalam rangka pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap kegiatan/usaha penggilingan padi untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kepastian hukum, pelayanan kepada masyarakat, dan kesadaran hukum masyarakat.

Setiap orang pribadi atau badan diberikan kesempatan yang sama untuk melakukan kegiatan/usaha penggilingan padi, namun wajib memiliki izin usaha penggilingan padi yang berlaku selama perusahaan masih melakukan kegiatan usaha. Untuk memperoleh izin, pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati dengan melampirkan persyaratan administrasi dan teknis yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Pemegang izin usaha berkewajiban melaporkan perkembangan usahanya setiap 6 bulan, melakukan pendaftaran perusahaan, menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, mengelola limbah, dan melaporkan apabila usahanya tidak dijalankan lagi. Pemegang izin juga wajib mengajukan izin baru apabila menambah kapasitas mesin, melakukan perubahan hak usaha/kepemilikan, atau melakukan perubahan lokasi/wilayah kerja/perluasan usaha.

Pemegang izin usaha dilarang menggunakan zat/obat kimia yang dilarang, beroperasi di luar wilayah yang ditetapkan, mengganggu ketertiban umum, dan melakukan kegiatan penggilingan padi pada pukul 18.00-06.00 WIB. Penggilingan padi yang tidak sesuai ketentuan Peraturan Daerah ini dilarang melakukan kegiatan penggilingan padi di wilayah Kabupaten Purbalingga.

1. Bagi orang atau badan yang telah memiliki izin usaha penggilingan padi atau telah memperpanjang atau memperbaharui surat izin usahanya sebelum diterbitkan Peraturan Daerah ini, maka izin usahanya tetap berlaku sampai berakhirnya masa berlaku surat izin usaha tersebut dan wajib melakukan perubahan sesuai ketentuan Peraturan Daerah ini. 2. Bagi perusahaan atau perorangan yang telah memperoleh izin usaha berdasarkan Peraturan Daerah ini, maka pemegang izin usaha penggilingan padi dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan, wajib mendaftarkan perusahaannya untuk memperoleh Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 8 dan Pasal 9 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah). 2. Selain dikenakan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi pengusaha penggilingan padi yang tidak memenuhi syarat spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan Pasal 9, dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.