di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perizinan Usaha Penggilingan Padi di Kabupaten Purbalingga
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 10/2012 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 10 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perizinan usaha penggilingan padi di Kabupaten Purbalingga. Maksud diterbitkannya Peraturan Daerah ini adalah dalam rangka pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap kegiatan/usaha penggilingan padi untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kepastian hukum, pelayanan kepada masyarakat, dan kesadaran hukum masyarakat.
Setiap orang pribadi atau badan diberikan kesempatan yang sama untuk melakukan kegiatan/usaha penggilingan padi, namun wajib memiliki izin usaha penggilingan padi yang berlaku selama perusahaan masih melakukan kegiatan usaha. Untuk memperoleh izin, pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati dengan melampirkan persyaratan administrasi dan teknis yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pemegang izin usaha berkewajiban melaporkan perkembangan usahanya setiap 6 bulan, melakukan pendaftaran perusahaan, menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, mengelola limbah, dan melaporkan apabila usahanya tidak dijalankan lagi. Pemegang izin juga wajib mengajukan izin baru apabila menambah kapasitas mesin, melakukan perubahan hak usaha/kepemilikan, atau melakukan perubahan lokasi/wilayah kerja/perluasan usaha.
Pemegang izin usaha dilarang menggunakan zat/obat kimia yang dilarang, beroperasi di luar wilayah yang ditetapkan, mengganggu ketertiban umum, dan melakukan kegiatan penggilingan padi pada pukul 18.00-06.00 WIB. Penggilingan padi yang tidak sesuai ketentuan Peraturan Daerah ini dilarang melakukan kegiatan penggilingan padi di wilayah Kabupaten Purbalingga.