Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 16 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Windu Makmur Kecamatan Sampolawa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton 16/2011 · Perda Kabupaten Buton No. 16 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Buton Nomor 16 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 Februari 2011
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Windu Makmur Kecamatan Sampolawa
LokasiPemerintah Kabupaten Buton
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 Februari 2011
Tempat PenetapanPasarwajo

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan meningkatkan efektivitas pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di wilayah Desa Gerak Makmur melalui pemekaran wilayah dengan membentuk Desa Windu Makmur di Kecamatan Sampolawa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembentukan Desa Windu Makmur yang wilayahnya terdiri dari Dusun Wadawa dan Dusun Indu, dengan pusat pemerintahan berkedudukan di Dusun Wadawa.
  2. Pengurangan luas wilayah Desa Gerak Makmur seiring dengan pembentukan Desa Windu Makmur.
  3. Penetapan batas-batas wilayah Desa Windu Makmur, yang meliputi sebelah Utara berbatasan dengan Desa Kecamatan Lapandewa, sebelah Timur berbatasan dengan Desa Gerak Makmur, sebelah Selatan berbatasan dengan Laut Flores, dan sebelah Barat berbatasan dengan Desa Lapandewa Makmur. Batas-batas ini akan dituangkan dalam peta dan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Daerah.
  4. Pengangkatan seorang Kepala Desa untuk memimpin jalannya pemerintahan di Desa Windu Makmur, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.

(-)

(-)