di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENGENDALIAN LAHAN KRITIS
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Selatan 1/2017 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 1 Tahun 2017 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengendalian Lahan Kritis di Provinsi Sulawesi Selatan. Latar belakangnya adalah perlunya menjaga kelestarian lahan sebagai kekayaan alam dan mengendalikan kerusakan lahan akibat tekanan penduduk dan pembangunan. Tujuannya adalah mencegah kerusakan lahan, menjamin fungsi lahan yang optimal untuk pertanian, meningkatkan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup, meningkatkan partisipasi masyarakat, menjamin kemanfaatan lahan secara adil, dan menciptakan kesempatan kerja.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang sumber pembiayaan pengendalian lahan kritis yang berasal dari APBD Provinsi dan sumber lainnya yang sah.