Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENGENDALIAN LAHAN KRITIS

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Selatan 1/2017 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 1 Tahun 2017 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 2017Tanggal Penetapan:9 Januari 2017
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGENDALIAN LAHAN KRITIS
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Tanggal Berlaku10 Januari 2017
Tanggal Penetapan09 Januari 2017
Tempat PenetapanMakassar

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengendalian Lahan Kritis di Provinsi Sulawesi Selatan. Latar belakangnya adalah perlunya menjaga kelestarian lahan sebagai kekayaan alam dan mengendalikan kerusakan lahan akibat tekanan penduduk dan pembangunan. Tujuannya adalah mencegah kerusakan lahan, menjamin fungsi lahan yang optimal untuk pertanian, meningkatkan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup, meningkatkan partisipasi masyarakat, menjamin kemanfaatan lahan secara adil, dan menciptakan kesempatan kerja.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Perencanaan pengendalian lahan kritis yang disusun secara berjenjang (jangka panjang, menengah, dan tahunan) oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
  2. Pelaksanaan pengendalian lahan kritis meliputi inventarisasi, sosialisasi, pelatihan, pembentukan kelembagaan, pemberdayaan kelompok, serta pembinaan dan fasilitasi.
  3. Pencegahan lahan kritis melalui penerapan teknik konservasi tanah dan air, serta pembatasan kegiatan budidaya tanaman semusim pada lahan dengan kemiringan tertentu.
  4. Pemulihan lahan kritis secara berkelanjutan dengan metode vegetatif, sipil teknis, dan agronomi.
  5. Monitoring dan evaluasi pengendalian lahan kritis oleh Pemerintah Daerah.
  6. Pengendalian lahan kritis dilaksanakan oleh berbagai pihak, termasuk Kementerian LHK, SKPD terkait, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Desa/Kelurahan, pemegang Hak Guna Usaha, BUMN/BUMD, perusahaan swasta, dan masyarakat.
  7. Pengawasan dikoordinasikan oleh Tim Teknis yang dibentuk oleh Gubernur/Bupati/Walikota.
  8. Pemberdayaan masyarakat melalui fasilitasi pengembangan kelembagaan, bantuan modal, bimbingan teknologi, penyuluhan, pendidikan, dan penelitian.
  9. Peran serta masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, penyediaan bibit, penanaman, pemeliharaan, dan pengawasan.

Peraturan ini juga mengatur tentang sumber pembiayaan pengendalian lahan kritis yang berasal dari APBD Provinsi dan sumber lainnya yang sah.

1. Pelaksanaan Pengendalian lahan kritis yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 9 dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).