Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 221 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 221 Tahun 1951 tentang Pemberian Cuti Ke Eropa Kepada Wakil Ketua Dewan Pengawas Keuangan Selama 1 Tahun

Juga dikenal sebagai: Keppres 221/1951 · Keppres No. 221 Tahun 1951 · Keppres Nomor 221 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:5 November 1951
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberian Cuti Ke Eropa Kepada Wakil Ketua Dewan Pengawas Keuangan Selama 1 Tahun
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan05 November 1951
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 221 Tahun 1951 ini memberikan cuti luar negeri kepada A.P. van Gogh, Wakil Ketua Dewan Pengawas Keuangan, selama satu tahun ke Eropa dengan gaji cuti sebesar R 838,- per bulan. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan masa kerja dan hak cuti yang telah diperoleh A.P. van Gogh. Selain itu, keputusan ini menetapkan bahwa A.P. van Gogh harus berhenti bekerja pada tanggal yang akan ditentukan pada bulan April 1952 dan diwajibkan melapor ke Bagian C Komisariat Agung Republik Indonesia di Den Haag setibanya di Belanda. Jika ada perubahan dalam susunan keluarga selama cuti, A.P. van Gogh harus segera melaporkannya.

(-)

(-)