di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.02/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggung Jawaban Dana Cadangan Benih Nasional Dan Bantuan Langsung Benih Unggul
Juga dikenal sebagai: PMK 167/PMK.02/2010 · PMK No. 167/PMK.02/2010
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana Cadangan Benih Nasional (CBN) dan Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU). Latar belakangnya adalah untuk merehabilitasi pertanaman yang rusak/puso dan mengembangkan penggunaan benih bermutu dari varietas unggul, serta untuk mendukung peningkatan produktivitas tanaman pangan dan meringankan beban petani.
Kebijakan ini menetapkan bahwa dana untuk CBN dan BLBU dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN Perubahan. Menteri Keuangan menunjuk Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). KPA kemudian menyusun DIPA sebagai dasar pelaksanaan pembayaran CBN dan BLBU. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan membuat perjanjian dengan Produsen Benih (BUMN yang bergerak di bidang perbenihan) sebagai dasar pelaksanaan kewajiban pelayanan umum pengelolaan CBN dan/atau pelaksanaan BLBU.
Direktur Jenderal Tanaman Pangan menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan SPM, dan bendahara pengeluaran. Produsen Benih mengajukan permintaan pembayaran CBN dan tagihan pembayaran BLBU kepada KPA, yang kemudian diverifikasi oleh tim verifikasi. Hasil verifikasi dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi CBN dan BLBU sebagai persyaratan pencairan dana. Direksi Produsen Benih menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada KPA, yang kemudian menyampaikan laporan kepada Menteri Keuangan.
Dana CBN dan BLBU yang belum dapat dibayarkan sampai akhir Desember ditempatkan pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO. CBN yang mengalami penurunan mutu dapat dijual setelah memperoleh persetujuan Menteri Pertanian, dan hasilnya disetorkan ke Kas Negara.