Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Palu pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Palu (PDAM)

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palu 4/2016 · Perda Kota Palu No. 4 Tahun 2016 · Perda Kota Palu Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 Juli 2016
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Palu pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Palu (PDAM)
LokasiPemerintah Kota Palu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 Juli 2016
Tempat PenetapanPalu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Palu Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Palu (PDAM) (Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2010, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Palu Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Palu (PDAM) (Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 6 Tahun 2015, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 6).

Peraturan Daerah Kota Palu ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 mengenai penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota Palu pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Palu. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mendukung pertumbuhan dan peningkatan struktur permodalan PDAM Kota Palu, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan mencapai tujuan bangsa dalam keadilan dan kesejahteraan umum. Penyertaan modal ini juga berfungsi sebagai tanggung jawab pemerintah daerah terhadap masyarakat dalam mewujudkan kegiatan ekonomi yang menguntungkan. Peraturan ini juga bertujuan untuk mendorong percepatan pencapaian target akses air minum Indonesia 100% pada tahun 2019. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penambahan sumber modal PDAM yang terdiri atas penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya seperti kapitalisasi cadangan, keuntungan revaluasi aset, dan agio saham. Peraturan ini juga mengatur rincian penyertaan modal Pemerintah Kota Palu yang telah disetor kepada PDAM hingga tahun 2010, serta tambahan penyertaan modal pada tahun 2014, 2015, dan proyeksi hingga tahun 2019. Sumber penyertaan modal berasal dari berbagai dinas dan kerjasama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota Palu dalam program hibah air minum. Selain itu, Pasal 8 dalam peraturan sebelumnya dihapus.

(-)

(-)