di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 9/2013 · Perda Kabupaten Grobogan No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Grobogan. Latar belakangnya adalah untuk memberikan pembinaan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi, mengingat Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan jasa konstruksi saat ini. Tujuannya adalah untuk mewujudkan struktur usaha jasa konstruksi yang kokoh, andal, berdaya saing tinggi, dan menghasilkan pekerjaan konstruksi berkualitas, serta mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang menjamin kesetaraan antara pengguna jasa dan penyedia jasa.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang laporan yang wajib disampaikan oleh BUJK dan SKPD pemberi IUJK, serta pengawasan dan pemberdayaan yang dilakukan oleh Bupati.