Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 14 Tahun 1992

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 1992 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Kerajaan Saudi Arabia Untuk Pembebasan Timbal Balik Pajak-Pajak Dan Bea Masuk Atas Kegiatan-Kegiatan Perusahaan Angkutan Udara Dari Kedua Negara Beserta Protokolnya

Juga dikenal sebagai: Keppres 14/1992 · Keppres No. 14 Tahun 1992 · Keppres Nomor 14 Tahun 1992

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Februari 1992Tanggal Penetapan:18 Februari 1992
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Kerajaan Saudi Arabia Untuk Pembebasan Timbal Balik Pajak-Pajak Dan Bea Masuk Atas Kegiatan-Kegiatan Perusahaan Angkutan Udara Dari Kedua Negara Beserta Protokolnya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Februari 1992
Tanggal Penetapan18 Februari 1992
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengesahkan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Saudi Arabia untuk pembebasan timbal balik pajak-pajak dan bea masuk atas kegiatan-kegiatan perusahaan angkutan udara dari kedua negara beserta protokolnya. Persetujuan ini ditandatangani di Riyadh pada tanggal 9 Maret 1991 sebagai hasil perundingan antara delegasi-delegasi pemerintah kedua negara. Pengesahan ini dilakukan sesuai dengan amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945.

(-)

(-)