Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 142 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 142 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Badung Dengan Kota Denpasar Provinsi Bali

Juga dikenal sebagai: Permendagri 142/2017 · Permendagri No. 142 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 142 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Januari 2018Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaBatas Daerah Kabupaten Badung Dengan Kota Denpasar Provinsi Bali
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku12 Januari 2018
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, Provinsi Bali, dengan menetapkan batas daerah yang pasti antara kedua wilayah tersebut. Penetapan ini telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Badung dan Pemerintah Kota Denpasar, difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Bali, dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur batas daerah antara Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, dimulai dari pertigaan batas dengan Kabupaten Gianyar dan Kota Denpasar, dan ditandai dengan berbagai Pilar Batas Utama (PBU), Pilar Acuan Batas Utama (PABU), Pilar Batas Antara (PBA), dan Pilar Acuan Batas Antara (PABA). Koordinat dan posisi pilar-pilar ini bersifat tetap dan tidak berubah meskipun ada perubahan nama desa/kelurahan atau kecamatan. Batas daerah dan koordinatnya tercantum dalam peta yang merupakan bagian dari peraturan ini.

(-)

(-)