di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Juga dikenal sebagai: Perka BKN 5/2016 · Perka BKN No. 5 Tahun 2016 · Perka BKN Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang pedoman kriteria penetapan kecelakaan kerja, cacat, dan penyakit akibat kerja serta kriteria penetapan tewas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta untuk menyesuaikan petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan. Tujuan dari peraturan ini adalah sebagai pedoman bagi pejabat yang berwenang dalam menetapkan kecelakaan kerja, cacat, dan penyakit akibat kerja bagi Pegawai ASN.
Ketentuan Substansial: