Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Energi Skala Kecil Tahun Anggaran 2016

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 3/2016 · Permen ESDM No. 3 Tahun 2016 · Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2016Tanggal Penetapan:22 Januari 2016
Pertambangan & Sumber EnergiStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPetunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Energi Skala Kecil Tahun Anggaran 2016
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku25 Januari 2016
Tanggal Penetapan22 Januari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Energi Skala Kecil Tahun Anggaran 2016. DAK ini ditujukan untuk membantu mendanai kegiatan pembangunan energi terbarukan di daerah, sesuai dengan prioritas nasional.

Latar Belakang dan Tujuan:

  • Mendorong pembangunan energi terbarukan di daerah dan pencapaian kebijakan energi nasional.
  • Menjamin tertib pelaksanaan kegiatan dan anggaran, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan.
  • Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan DAK Bidang Energi Skala Kecil.
  • Mewujudkan sasaran bauran energi nasional untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil/konvensional.
  • Meningkatkan peran serta Pemerintah Daerah Provinsi dalam upaya pengembangan dan pemanfaatan energi terbarukan.

Ketentuan Substansial:

  • DAK Bidang Energi Skala Kecil diarahkan untuk membiayai kegiatan fisik pembangunan instalasi pemanfaatan energi terbarukan, meliputi:
    • Pembangunan PLTMH, PLTS Fotovoltaik Terpusat/Tersebar, PLT Hybrid Surya-Angin, Instalasi Biogas Skala Rumah Tangga.
    • Perluasan/peningkatan pelayanan tenaga listrik dari PLTMH/PLTS Fotovoltaik Terpusat.
    • Rehabilitasi PLTMH/PLTS Fotovoltaik Terpusat/Instalasi Biogas Skala Rumah Tangga.
    • Penyusunan studi kelayakan pembangunan instalasi pemanfaatan energi terbarukan.
  • Provinsi penerima DAK wajib mengalokasikan paling sedikit 10% dari anggarannya untuk pembangunan Instalasi Biogas Skala Rumah Tangga.
  • Sasaran penerima/pemanfaat DAK adalah lokasi yang belum terjangkau listrik dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik lainnya.
  • Kementerian melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi dalam penyelenggaraan kegiatan DAK Bidang Energi Skala Kecil.
  • SKPD Provinsi bertanggung jawab secara fisik dan keuangan terhadap pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari DAK.
  • Pemerintah Provinsi memastikan instalasi energi terbarukan dioperasikan dan dipelihara dengan baik oleh lembaga pengelola.
  • Pelaksanaan kegiatan DAK dipantau dan dievaluasi oleh Kementerian.

(-)

1. Pelaksanaan DAK Bidang Energi Skala Kecil yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dapat berakibat pada penilaian kinerja yang negatif. 2. Penyimpangan dalam pelaksanaan DAK Bidang Energi Skala Kecil dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.