Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1956 ini bertujuan untuk mengubah dan menambah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1951 terkait pemberian pensiun kepada janda-janda dan onderstand kepada anak-anak yatim/piatu dari anggota tentara Angkatan Darat. Perubahan ini dilakukan karena pembatasan jumlah pensiun minimum dan maksimum yang ditetapkan sebelumnya tidak lagi sesuai dengan keadaan. Ketentuan substansial yang diubah meliputi peningkatan jumlah pensiun minimum dari dua puluh rupiah menjadi dua puluh lima rupiah, serta penghapusan batas maksimum pensiun. Selain itu, jika kematian disebabkan oleh dinas, pensiun janda akan ditambah 25% dari gaji terakhir suaminya. Onderstand tidak diberikan kepada anak yatim/piatu yang bekerja dengan gaji pokok Rp 150,- atau lebih, yang sudah menikah, atau yang telah mencapai usia 21 tahun, kecuali jika mereka masih bersekolah hingga usia 25 tahun.