Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1956

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1956 tentang Pengubahan/Penambahan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1951 (Lembaran-Negara No. 5 Tahun 1951)

Juga dikenal sebagai: PP 40/1956 · PP No. 40 Tahun 1956 · PP Nomor 40 Tahun 1956

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1950Tanggal Penetapan:31 Desember 1956
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengubahan/Penambahan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1951 (Lembaran-Negara No. 5 Tahun 1951)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1950
Tanggal Penetapan31 Desember 1956
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 1951 tentang pemberian pensiun kepada janda-janda dan onderstand kepada anak-anak yatim/piatu dari para anggota tentara Angkatan Darat.

Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1956 ini bertujuan untuk mengubah dan menambah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1951 terkait pemberian pensiun kepada janda-janda dan onderstand kepada anak-anak yatim/piatu dari anggota tentara Angkatan Darat. Perubahan ini dilakukan karena pembatasan jumlah pensiun minimum dan maksimum yang ditetapkan sebelumnya tidak lagi sesuai dengan keadaan. Ketentuan substansial yang diubah meliputi peningkatan jumlah pensiun minimum dari dua puluh rupiah menjadi dua puluh lima rupiah, serta penghapusan batas maksimum pensiun. Selain itu, jika kematian disebabkan oleh dinas, pensiun janda akan ditambah 25% dari gaji terakhir suaminya. Onderstand tidak diberikan kepada anak yatim/piatu yang bekerja dengan gaji pokok Rp 150,- atau lebih, yang sudah menikah, atau yang telah mencapai usia 21 tahun, kecuali jika mereka masih bersekolah hingga usia 25 tahun.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan serta mempunyai daya surut hingga tanggal 1 Januari 1950.

(-)