Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 29 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Hewan, Bahan Asal Hewan dan Penyediaan Pasar Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumedang 29/2003 · Perda Kabupaten Sumedang No. 29 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 29 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2003Tanggal Penetapan:15 Desember 2003
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelayanan Pemeriksaan Kesehatan Hewan, Bahan Asal Hewan dan Penyediaan Pasar Hewan
LokasiPemerintah Kabupaten Sumedang
Tanggal Berlaku31 Desember 2003
Tanggal Penetapan15 Desember 2003
Tempat PenetapanSumedang Utara

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 29 Tahun 2003 mengatur tentang pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan, bahan asal hewan, dan penyediaan pasar hewan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan dan menjamin kelangsungan usaha jual beli hewan/ternak serta melindungi masyarakat konsumen terhadap mutu hewan/bibit dan bahan asal hewan, serta menghindarkan dari penyakit yang ditularkan hewan/ternak. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melakukan pengawasan, pembinaan, dan pengendalian atas pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan, bahan asal hewan, dan penyediaan pasar hewan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pemeriksaan Kesehatan Hewan: Semua hewan yang akan dipotong, diperjualbelikan, atau diperdagangkan, serta pemasukan dan pengeluaran hewan/ternak ke atau dari wilayah daerah harus dalam keadaan sehat dan diperiksa kesehatannya oleh petugas yang berwenang.
  2. Pemeriksaan Bahan Asal Hewan: Setiap bahan asal hewan (daging, susu, telur, dan kulit) yang masuk dan keluar wilayah daerah harus diperiksa oleh petugas pemeriksa. Daging yang diangkut harus memenuhi persyaratan tertentu, dan tempat penjualan daging di pasar harus memenuhi standar kebersihan dan kesehatan.
  3. Retribusi: Diatur mengenai nama, objek, dan subjek retribusi untuk pemeriksaan kesehatan hewan, bahan asal hewan, dan pasar hewan. Retribusi pasar hewan termasuk golongan retribusi jasa usaha.

Peraturan ini juga mengatur tentang cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, pembayaran retribusi, penagihan, keringanan, pengurangan, pembebasan retribusi, dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.

(-)

1. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 2, 4, 5, 11, 15, 16 dan pasal 23 Peraturan Daerah ini dapat diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tinggi Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).