di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Hewan, Bahan Asal Hewan dan Penyediaan Pasar Hewan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumedang 29/2003 · Perda Kabupaten Sumedang No. 29 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 29 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 29 Tahun 2003 mengatur tentang pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan, bahan asal hewan, dan penyediaan pasar hewan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan dan menjamin kelangsungan usaha jual beli hewan/ternak serta melindungi masyarakat konsumen terhadap mutu hewan/bibit dan bahan asal hewan, serta menghindarkan dari penyakit yang ditularkan hewan/ternak. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melakukan pengawasan, pembinaan, dan pengendalian atas pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan, bahan asal hewan, dan penyediaan pasar hewan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, pembayaran retribusi, penagihan, keringanan, pengurangan, pembebasan retribusi, dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.