Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 1/2019 · Perda Kabupaten Jepara No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juni 2019Tanggal Penetapan:9 Juni 2019
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perhubungan
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku09 Juni 2019
Tanggal Penetapan09 Juni 2019
Tempat PenetapanJepara

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5070) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 193 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5731) 3. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Di Perairan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5108) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 43 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5028)

Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perhubungan bertujuan untuk mewujudkan sistem transportasi yang aman, nyaman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu, yang berwawasan lingkungan serta menjunjung tinggi budaya dan kearifan lokal, serta untuk penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat. Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi penetapan rencana induk jaringan LLAJ kabupaten, pengelolaan terminal tipe C, penerbitan izin penyelenggaraan parkir, pengujian kendaraan bermotor, manajemen rekayasa lalu lintas, persetujuan analisis dampak lalu lintas, audit keselamatan LLAJ, penyediaan angkutan umum, penetapan kawasan perkotaan untuk pelayanan angkutan perkotaan, penetapan rencana umum jaringan trayek pedesaan, penetapan wilayah operasi taksi, penerbitan izin penyelenggaraan angkutan orang, penetapan tarif kelas ekonomi, penerbitan izin usaha angkutan laut dan penyeberangan, penetapan lintas penyeberangan, penerbitan izin usaha jasa terkait perawatan kapal, penetapan tarif angkutan penyeberangan, penetapan rencana induk dan DLKR/DLKP pelabuhan pengumpan lokal, pembangunan dan pengoperasian pelabuhan pengumpan lokal, penerbitan izin usaha badan usaha pelabuhan, penerbitan izin pengembangan pelabuhan, penerbitan izin pengoperasian pelabuhan 24 jam, penerbitan izin pekerjaan pengerukan dan reklamasi, penerbitan izin pengelolaan terminal khusus, penerbitan izin mendirikan bangunan tempat pendaratan helikopter, penetapan rencana induk perkeretaapian kabupaten, penerbitan izin usaha dan operasi prasarana perkeretaapian umum, penetapan jaringan jalur kereta api, penetapan kelas stasiun, penerbitan izin operasi sarana perkeretaapian umum, penetapan jaringan pelayanan perkeretaapian, dan penerbitan izin pengadaan atau pembangunan perkeretaapian khusus.

1. Izin Penyelenggaraan Angkutan Umum yang telah dikeluarkan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya selanjutnya wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran Pasal 74, 86, 94, 96, 99, 103, 106, 107, 109, 125 ayat (8), dan 133 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, tertulis, atau sanksi lain sesuai peraturan. 2. Pelanggaran Pasal 12, 15, 18, 19, 31, 37, 44, 57, dan 64 dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 50.000.000,00.