Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2005-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 11/2008 · Perda Kabupaten Kudus No. 11 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 2008Tanggal Penetapan:27 November 2008
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2005-2025
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku29 Agustus 2008
Tanggal Penetapan27 November 2008
Tempat PenetapanKudus

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2003 tentang Rencana Stratejik Kabupaten Kudus Tahun 2003-2008. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Kudus Nomor 2 Tahun 2008 tentang Program Indikatif Kabupaten Kudus Tahun 2009.

Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2005-2025 menetapkan rencana pembangunan daerah untuk periode 20 tahun, dari 2005 hingga 2025. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh dan bertahap di Kabupaten Kudus, dengan berpedoman pada RPJP Nasional dan RPJPD Provinsi Jawa Tengah. Program pembangunan daerah dilaksanakan sesuai dengan RPJPD Kabupaten Kudus, yang menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Kudus. RPJMD ini memuat visi, misi, dan program Bupati, serta dijabarkan dalam RKPD Kabupaten Kudus, yang menjadi dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus. RPJPD Kabupaten Kudus disusun dengan maksud memberikan arah sekaligus menjadi acuan bagi seluruh komponen daerah (pemerintahan daerah, masyarakat, dan dunia usaha) di dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan 20 (dua puluh) tahun ke depan sesuai dengan visi, misi, dan arah pembangunan yang disepakati bersama sehingga seluruh upaya yang dilakukan oleh pelaku pembangunan bersifat sinergis, koordinatif, dan saling melengkapi satu dengan lainnya di dalam satu pola sikap dan pola tindak. RPJPD Kabupaten Kudus dijadikan pedoman dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Kudus. Bupati yang sedang memerintah pada tahun terakhir pemerintahannya diwajibkan menyusun RKPD Kabupaten Kudus untuk tahun pertama periode pemerintahan Bupati berikutnya, guna menjaga kesinambungan pembangunan dan menghindari kekosongan rencana pembangunan daerah.

1. Dokumen perencanaan pembangunan daerah yang telah ada, masih tetap berlaku sampai dengan diundangkannya Peraturan Daerah ini.

(-)