Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 8 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 17 TAHUN 2015 TENTANG PERANGKAT DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kayong Utara 8/2018 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2018Tanggal Penetapan:31 Agustus 2018
Aparatur Sipil NegaraPemerintahan DesaTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 17 TAHUN 2015 TENTANG PERANGKAT DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Tanggal Berlaku31 Agustus 2018
Tanggal Penetapan31 Agustus 2018
Tempat PenetapanSukadana

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2015 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 121)

Peraturan Daerah ini dibuat sebagai respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-VIII/2015 yang menyatakan bahwa Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk mengatasi kekurangan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa, khususnya terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Peraturan ini mengatur perubahan terhadap beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015, termasuk persyaratan umum dan khusus untuk pengangkatan perangkat desa, kelengkapan persyaratan administrasi, hak Pegawai Negeri Sipil Daerah yang diangkat menjadi perangkat desa, penghasilan dan jaminan kesehatan perangkat desa, serta ketentuan pemberhentian perangkat desa. Perubahan juga mencakup penunjukan pelaksana tugas jika perangkat desa berhalangan dan pengisian jabatan perangkat desa yang kosong.

Secara substansial, peraturan ini memuat ketentuan mengenai:

  1. Persyaratan pengangkatan perangkat desa, termasuk usia, pendidikan, dan kelengkapan administrasi.
  2. Hak dan kewajiban perangkat desa, termasuk penghasilan tetap, jaminan kesehatan, dan tunjangan tambahan.
  3. Prosedur pemberhentian perangkat desa, termasuk konsultasi dengan camat dan pemberhentian sementara dalam kasus tertentu.
  4. Mekanisme pengisian jabatan perangkat desa yang kosong, termasuk mutasi dan penjaringan.

1. Sekretaris Desa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Perangkat Desa yang saat ini masih menjabat dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya. 3. Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada huruf b yang diangkat secara periodisasi yang telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun dapat diangkat sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun. 4. Perangkat Desa yang tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, diberhentikan dengan hormat sampai ditetapkannya pengangkatan perangkat Desa yang baru. 5. Pengisian perangkat Desa yang baru berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)