di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 8 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 17 TAHUN 2015 TENTANG PERANGKAT DESA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kayong Utara 8/2018 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini dibuat sebagai respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-VIII/2015 yang menyatakan bahwa Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk mengatasi kekurangan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa, khususnya terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Peraturan ini mengatur perubahan terhadap beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015, termasuk persyaratan umum dan khusus untuk pengangkatan perangkat desa, kelengkapan persyaratan administrasi, hak Pegawai Negeri Sipil Daerah yang diangkat menjadi perangkat desa, penghasilan dan jaminan kesehatan perangkat desa, serta ketentuan pemberhentian perangkat desa. Perubahan juga mencakup penunjukan pelaksana tugas jika perangkat desa berhalangan dan pengisian jabatan perangkat desa yang kosong.
Secara substansial, peraturan ini memuat ketentuan mengenai: