Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2024

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Juga dikenal sebagai: Keppres 22/2024 · Keppres No. 22 Tahun 2024 · Keppres Nomor 22 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juli 2024Tanggal Penetapan:16 Juli 2024
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Juli 2024
Tanggal Penetapan16 Juli 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan latar belakang kunjungan kerja dan/atau kenegaraan Presiden ke Persatuan Emirat Arab pada tanggal 16 sampai dengan 17 Juli 2024. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama Presiden berada di luar negeri. Dalam keputusan ini, Wakil Presiden ditugaskan untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Wakil Presiden juga diwajibkan untuk berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden jika diperlukan penetapan kebijakan baru selama masa penugasan. Setelah Presiden kembali ke tanah air, Wakil Presiden harus segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden.

(-)

(-)