Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nunukan 1/2018 · Perda Kabupaten Nunukan No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2018Tanggal Penetapan:2 Januari 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
LokasiPemerintah Kabupaten Nunukan
Tanggal Berlaku02 Januari 2018
Tanggal Penetapan02 Januari 2018
Tempat PenetapanNunukan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.216.053.475.260,85, belanja daerah sebesar Rp. 1.286.053.475.260,85, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp. 70.000.000.000,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 73.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 3.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 70.000.000.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Desa, dan Dana Insentif Daerah. Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak, dan bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota/pemerintah desa dan partai politik, serta belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran sebelumnya dan pengeluaran berupa penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

(-)

(-)