Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemarintah Kota Surakarta pada Perusahaan Daerah Pusat Pergudangan Kota Pedaringan Surakarta Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 1/2011 · Perda Kota Surakarta No. 1 Tahun 2011 · Perda Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2011Tanggal Penetapan:2 Februari 2011
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemarintah Kota Surakarta pada Perusahaan Daerah Pusat Pergudangan Kota Pedaringan Surakarta Tahun Anggaran 2011
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku04 Maret 2011
Tanggal Penetapan02 Februari 2011
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Surakarta Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penetapan Lokasi Dan Pengelolaan Pusat Pergudangan Kota Di Kentingan (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 15 Tahun 1984 Seri D Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Surakarta Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penetapan Lokasi Dan Pengelolaan Pusat Pergudangan Kota Di Kentingan (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2007 Nomor 6)

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perusahaan Daerah Pusat Pergudangan Kota “Pedaringan” Surakarta Tahun Anggaran 2011 diterbitkan dengan maksud untuk meningkatkan kemampuan keuangan Perusda PPK Pedaringan Surakarta agar dapat memberikan kontribusi yang lebih besar pada Pendapatan Asli Daerah.

Penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja perusahaan. Jumlah penyertaan modal yang ditetapkan untuk Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2011. Penganggaran penyertaan modal ini dikelompokkan ke dalam Anggaran Pengeluaran Pembiayaan jenis Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.

Penyertaan modal ini berupa modal pemerintah daerah yang ditambahkan pada perusahaan dan merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, yang pengelolaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pencairan penyertaan modal kepada Perusda PPK “Pedaringan” Surakarta sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) direalisasikan pada Tahun Anggaran 2011. Penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah.

(-)

(-)