di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemarintah Kota Surakarta pada Perusahaan Daerah Pusat Pergudangan Kota Pedaringan Surakarta Tahun Anggaran 2011
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 1/2011 · Perda Kota Surakarta No. 1 Tahun 2011 · Perda Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perusahaan Daerah Pusat Pergudangan Kota “Pedaringan” Surakarta Tahun Anggaran 2011 diterbitkan dengan maksud untuk meningkatkan kemampuan keuangan Perusda PPK Pedaringan Surakarta agar dapat memberikan kontribusi yang lebih besar pada Pendapatan Asli Daerah.
Penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja perusahaan. Jumlah penyertaan modal yang ditetapkan untuk Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2011. Penganggaran penyertaan modal ini dikelompokkan ke dalam Anggaran Pengeluaran Pembiayaan jenis Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.
Penyertaan modal ini berupa modal pemerintah daerah yang ditambahkan pada perusahaan dan merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, yang pengelolaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pencairan penyertaan modal kepada Perusda PPK “Pedaringan” Surakarta sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) direalisasikan pada Tahun Anggaran 2011. Penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah.