Peraturan Daerah Kabupaten Jepara ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dengan menambah sarana pelayanan kesehatan dan meninjau tarif retribusi yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan perekonomian. Perubahan meliputi ketentuan Pasal 5 ayat (2) mengenai pengecualian wajib retribusi daerah, dengan menghapus beberapa ketentuan dan menambahkan kriteria berdasarkan surat keterangan dari pimpinan satuan kerja perangkat daerah yang membidangi masalah sosial, kepesertaan ASKES, JAMKESMAS/JAMKESMASDA, serta veteran/perintis kemerdekaan. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 9 mengenai struktur dan besaran tarif retribusi yang ditetapkan berdasarkan perhitungan analisis harga satuan ditambah jasa pelayanan, dengan tarif yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini. Jasa pelayanan mempertimbangkan tingkat kesulitan, waktu, risiko, dan profesionalitas tenaga, sementara biaya bahan mencakup biaya bahan habis pakai dan biaya operasional.