Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bau-Bau Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Baubau 1/2024 · Perda Kota Baubau No. 1 Tahun 2024 · Perda Kota Baubau Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Januari 2024Tanggal Penetapan:22 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah dan Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kota Baubau
Tanggal Berlaku22 Januari 2024
Tanggal Penetapan22 Januari 2024
Tempat PenetapanBaubau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2012 Nomor 11). 2. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2012 Nomor 12). 3. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2012 Nomor 15). 4. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 13 tahun 2012 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2012 Nomor 13). 5. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 tahun 2011 tentang Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 5). 6. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2012 Nomor 14). 7. Peraturan Daerah Kota baubau Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2011 Nomor 7). 8. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2013 Nomor 7). 9. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 26 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2012 Nomor 26). 10. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 20 Tahun 2012 tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2012 Nomor 20). 11. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 35 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun Tahun 2012 Nomor 35) 12. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 22 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2012 Nomor 22). 13. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 21 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Parkir Khusus (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2012 Nomor 21). 14. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 32 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2012 Nomor 32). 15. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 30 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2012 Nomor 30). 16. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 25 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2012 Nomor 25).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Baubau. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan seluruh ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu peraturan daerah sebagai dasar pemungutan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Jenis Pajak Daerah:** a. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) b. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) c. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian/hiburan d. Pajak Reklame e. Pajak Air Tanah (PAT) f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) g. Pajak Sarang Burung Walet h. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) i. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 2. **Jenis Retribusi Daerah:** a. Retribusi Jasa Umum b. Retribusi Jasa Usaha c. Retribusi Perizinan Tertentu Peraturan ini juga mengatur mengenai subjek dan wajib pajak/retribusi, dasar pengenaan, tarif, cara perhitungan, saat terutang, dan wilayah pemungutan pajak dan retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, penundaan pembayaran, fasilitas pajak dan retribusi untuk kemudahan investasi, kerahasiaan data wajib pajak, penyidikan, dan ketentuan pidana.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pajak dan retribusi yang masih terutang, lebih bayar, dan kurang bayar sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan masih dapat diselesaikan sejak tanggal terutang. 2. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 117, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negarayang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi. 3. Khusus ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025. 4. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.

1. Wajib Pajak yang karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.