Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sorong. Statuta ini merupakan peraturan dasar pengelolaan IAIN Sorong yang bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi yang transparan dan akuntabel. Visi IAIN Sorong adalah menjadi lokomotif pengembangan harmoni dan produktivitas ilmu pengetahuan berbasis keislaman dan teknologi. Misi IAIN Sorong meliputi mewujudkan atmosfir akademik yang memadukan rasionalitas, spiritualitas, penyelesaian masalah dan dampak untuk kemanusiaan; mewujudkan layanan pada tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, sistematis, bertanggung jawab, dan berkesinambungan; meningkatkan pemanfaatan produk akademik untuk kepentingan kemanusiaan; dan menguatkan jejaring mitra dalam berkontribusi pada pencapaian kemaslahatan. Tujuan IAIN Sorong adalah meningkatkan kualitas lulusan, kelembagaan, tata kelola, hasil penelitian, dan kemitraan dalam pengembangan pengabdian masyarakat. Statuta ini mengatur identitas IAIN Sorong, penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, sistem pengelolaan, sistem penjaminan mutu internal, tata kelola, kode etik, bentuk dan tata cara penetapan keputusan, perencanaan, pendanaan, pendapatan, pengadaan barang/jasa, kekayaan, sarana dan prasarana, serta kerja sama.