Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1980 ini dikeluarkan untuk mempercepat peningkatan dan pemanfaatan kesempatan belajar di Sekolah Dasar, terutama bagi anak-anak berumur 7-12 tahun. Kebijakan ini bertujuan untuk membangun gedung Sekolah Dasar baru, ruang kelas baru, dan rumah dinas kepala sekolah di daerah terpencil, serta merehabilitasi Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah yang ada. Bantuan ini didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyediaan tanah dan pelaksanaan pembangunan, sementara masyarakat setempat diharapkan turut serta dalam pemenuhan kekurangan dana dan pemeliharaan fasilitas yang dibangun.