Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak buruk rokok, menciptakan kesadaran masyarakat untuk hidup sehat, serta melarang produksi, penjualan, iklan, promosi, dan penggunaan rokok di Kawasan Tanpa Rokok.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Penetapan Kawasan Tanpa Rokok oleh Bupati, meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
- Kewajiban pimpinan atau penanggung jawab Kawasan Tanpa Rokok untuk menyediakan tempat khusus merokok yang memenuhi persyaratan tertentu.
- Hak setiap orang atas udara bersih, informasi tentang bahaya rokok, informasi tentang Kawasan Tanpa Rokok, dan peran serta dalam penetapan, pengendalian, dan pengawasan Kawasan Tanpa Rokok.
- Kewajiban setiap orang untuk mematuhi larangan merokok di Kawasan Tanpa Rokok dan kewajiban pimpinan/penanggung jawab untuk melakukan pengawasan internal, melarang merokok, menyingkirkan asbak, dan memasang tanda larangan merokok.
- Larangan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau di Kawasan Tanpa Rokok, dengan pengecualian di tempat-tempat umum yang secara spesifik berfungsi sebagai tempat penjualan.
- Pengendalian melalui pengawasan dan penertiban, pembinaan oleh Bupati (termasuk penyebarluasan informasi, koordinasi dengan berbagai pihak, motivasi masyarakat, perumusan kebijakan, kerjasama dengan lembaga nasional, dan pemberian penghargaan), serta pengawasan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah dan pimpinan/penanggung jawab Kawasan Tanpa Rokok.
- Pembentukan Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok oleh Bupati untuk menegakkan pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.
- Peran serta masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat serta bebas dari asap rokok.