Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 40/2012 · Permen PANRB No. 40 Tahun 2012 · Permen PANRB Nomor 40 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2012Tanggal Penetapan:17 Juli 2012
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Auditor Kepegawaian dan Angka Kreditnya
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku31 Agustus 2012
Tanggal Penetapan17 Juli 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian dan Angka Kreditnya. Latar belakangnya adalah pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjalankan tugas pengawasan dan pengendalian pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan jabatan fungsional yang mendukung pengawasan dan pengendalian kepegawaian.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian sebagai bagian dari rumpun manajemen.
  2. Auditor Kepegawaian berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan dan pengendalian kepegawaian (wasdalpeg) di lingkungan instansi pemerintah.
  3. Tugas pokok Auditor Kepegawaian adalah melaksanakan wasdalpeg, dengan kewenangan meminta keterangan, menetapkan jenis dokumen yang diperlukan, mengamankan dokumen, dan memeriksa data kepegawaian.
  4. Pembentukan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian, yaitu Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan tugas menyusun petunjuk pelaksanaan, pedoman formasi, standar kompetensi, kurikulum diklat, dan memfasilitasi pelaksanaan jabatan fungsional.
  5. Penetapan jenjang jabatan Auditor Kepegawaian, mulai dari Pertama, Muda, hingga Madya, beserta pangkat dan golongan ruang yang sesuai.
  6. Penetapan unsur kegiatan yang dinilai angka kreditnya, meliputi pendidikan, wasdalpeg, pengembangan profesi, dan penunjang kegiatan.
  7. Pengangkatan pertama dalam jabatan Auditor Kepegawaian mensyaratkan ijazah minimal S1, pangkat minimal Penata Muda, dan nilai prestasi kerja baik.

Peraturan ini juga mengatur mengenai kenaikan jabatan dan pangkat, kompetensi, pendidikan dan pelatihan, formasi, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, pemberhentian dari jabatan, penurunan jabatan, dan penyesuaian/inpassing.

1. PNS yang pada saat Peraturan Menteri ini ditetapkan masih dan telah menjalankan tugas di bidang wasdalpeg atau melaksanakan tugas pembinaan kepegawaian berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang dapat disesuaikan/diinpassing ke dalam jabatan fungsional Auditor Kepegawaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Masa berlaku inpassing/penyesuaian paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan ini ditetapkan.

(-)