Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2023-2053

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 8/2023 · Perda Kabupaten Purworejo No. 8 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 September 2023Tanggal Penetapan:11 September 2023
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2023-2053
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku11 September 2023
Tanggal Penetapan11 September 2023
Tempat PenetapanPurworejo

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Purworejo Tahun 2023-2053. RPPLH ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam upaya PPLH yang baik dan berkelanjutan, serta upaya mewujudkan perlindungan dan pemanfaatan Sumber Daya Alam secara bijaksana dan berkelanjutan yang terukur pada Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) dalam kurun waktu 30 tahun. Tujuan RPPLH adalah untuk merealisasikan perencanaan pemanfaatan dan/atau pencadangan Sumber Daya Alam, perencanaan pemeliharaan dan/atau perlindungan kualitas dan/atau fungsi Lingkungan Hidup, perencanaan pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian Sumber Daya Alam, serta kesiapan dalam adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.

Sasaran RPPLH meliputi harmonisasi rencana pembangunan melalui pendekatan Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup, mempertahankan kualitas Lingkungan Hidup demi pemeliharaan dan perlindungan keberlanjutan fungsi Lingkungan Hidup, mewujudkan tata kelola pemerintahan dalam rangka pengendalian, pemantauan, dan pendayagunaan Lingkungan Hidup, serta meningkatkan ketahanan dan kesiapan terhadap Perubahan Iklim.

RPPLH berlaku selama 30 tahun dan dapat dievaluasi serta ditinjau kembali setiap 5 tahun. RPPLH menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam rencana pembangunan jangka panjang Daerah dan rencana pembangunan jangka menengah Daerah. Penyusunan RPPLH memperhatikan keragaman karakter dan fungsi ekologis, sebaran penduduk, sebaran potensi Sumber Daya Alam, Kearifan Lokal, aspirasi masyarakat, dan Perubahan Iklim. RPPLH meliputi seluruh Ekoregion dan memuat rencana tentang pemanfaatan dan/atau pencadangan Sumber Daya Alam, pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi Lingkungan Hidup, pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian Sumber Daya Alam, dan adaptasi dan mitigasi terhadap Perubahan Iklim.

1. Peraturan pelaksana yang berkaitan dengan PPLH, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Rencana pembangunan Daerah yang berkaitan dengan PPLH yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini, paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)